OBSERVASI
MAJELIS TARJIH MUHAMMADIYAH
Hasil observasi ini disusun
Untuk Memenuhi Tugas Kelompok Mata Kuliah Studi Fiqih
Dengan Dosen Pengampu :
Hj. Sulalah,M.Ag
Oleh :
Kelompok 9
IPS-C / IV
Ahmad Taufik ( 10130064 )
Ratih Setya Andhini ( 10130070 )
Riza Karlina ( 10130083 )
M.Alif Indrayana ( 10130107 )
JURUSAN PENDIDIKAN IPS
FAKULTAS TARBIYAH
UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
2012
DAFTAR ISI
A. PENDAHULUAN.............................................................................. 1
1. LatarBelakang................................................................................ 1
2. TujuanPembahasan......................................................................... 1
3. RumusanMasalah............................................................................ 1
B. POKOK PEMBAHASAN................................................................. 2
1. Latar Belakang munculnya majelis tarjih........................................... 2
2. Penetapan hukum majelis tarjih........................................................ 5
3. Tugas, fungsi dan kedudukan majelis tarjih....................................... 7
4. Struktur kepengurusan majelis tarjih................................................ 10
DAFTAR RUJUKAN........................................................................
A. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Alhamdulillah puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan taufik serta hidayahNya kepada kami hingga makalah ini dapat kami selesaikan.Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Study Fiqih semester 4 kelas IPS C dengan Dosen Pengampu Hj.Sulalah, M.Ag.
Allah SWT memberikan akal kepada manusia agar mereka mampu dan dapat membedakan mana yang baik dan mana yang benar, dalam bertindak, bertingkah laku, berbuat ataupun bekerja. Oleh karena itu banyak kalangan cendekiawan muslim yang merintis gerakan-gerakan perubahan melalui Organisasi masyarakat salah satunya “ Majelis Tarjih Muhammadiyah”
Diera modern ini, memang sangat dibutuhkan sebuah majelis istinbat yang nantinya bisa menaungi masyarakat luas, baik dalam menentukan hukum, norma, serta pengambilan kebijakan. Sehingga tema ini sangat tepat sekali untuk kita kaji bersama.
2. Rumusan Masalah
a. Bagaimana latar belakang munculnya majelis tarjih muhammadiyah?
b. Bagaimana proses penetapan hukum dalam majelis tarjih muhammaddiyah?
c. Bagaimana tugas, fungsi dan kedudukan majelis tarjih dalam hukum tata nasional?
d. Bagaimana struktural dalam majelis tarjih kota malang?
3. Tujuan Pembahasan
a. Ingin mengetahui latar belakang munculnya majelis tarjih muhammadiyah
b. Ingin memahami dan mengetahui proses penetapan hukum dalam majelis tarjih muhammadiyah
c. Ingin mengetahui tugas, fungsi dan kedudukan majelis tarjih muhammadiyah dalam tata hokum nasional
d. Ingin mengetahui struktural dalam majelis tarjih
B. PEMBAHASAN
1. Latar belakang munculnya majelis tarjih muhammadiyah
Keinginan dari KH. Akhmad Dahlan untuk mendirikan organisasi yang dapat dijadikan sebagai alat perjuangnan dan da’wah untuk nenegakan amar ma’ruf nahyi munkar yang bersumber pada Al-Qur’an, surat Al-Imron:104 dan surat Al-ma’un sebagai sumber dari gerakan sosial praktis untuk mewujudkan gerakan tauhid.
Muhammadiyah adalah Gerakan Islam yang melaksanakan da’wah amar ma’ruf nahi munkar dengan maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Muhammadiyah berpandangan bahwa Agama Islam menyangkut seluruh aspek kehidupan meliputi aqidah, ibadah, akhlaq, dan mu’amalat dunyawiyah yang merupakan satu kesatuan yang utuh dan harus dilaksanakan dalam kehidupan perseorangan maupun kolektif. Dengan mengemban misi gerakan tersebut Muhammadiyah dapat mewujudkan atau mengaktualisasikan Agama Islam menjadi rahmatan lil-’alamin dalam kehidupan di muka bumi ini.
Ketidak murnian ajaran islam yang dipahami oleh sebagian umat islam Indonesia, sebagai bentuk adaptasi tidak tuntas antara tradisi islam dan tradisi lokal nusantara dalam awal bermuatan faham animisme dan dinamisme. Sehingga dalam prakteknya umat islam di indonesia memperlihatkan hal-hal yang bertentangan dengan prinsif-prinsif ajaran islam, terutama yang berhubuaan dengan prinsif akidah islam yag menolak segala bentuk kemusyrikan, taqlid, bid’ah, dan khurafat. Sehingga pemurnian ajaran menjadi piliha mutlak bagi umat islamm Indonesia.
Keterbelakangan umat islam indonesia dalam segi kehidupan menjadi sumber keprihatinan untuk mencarikan solusi agar dapat keluar menjadi keterbelakangan. Keterbelakangan umat islam dalam dunia pendidikan menjadi sumber utama keterbelakangan dalam peradaban.
Pesantren tidak bisa selamanya dianggap menjadi sumber lahirnya generasi baru muda islam yang berpikir moderen. Kesejahteraan umat islam akan tetap berada dibawah garis kemiskinan jika kebodohan masih melengkupi umat islam indonesia.
Maraknya kristenisasi di indonesia sebegai efek domino dari imperalisme Eropa ke dunia timur yang mayoritas beragama islam. Proyek kristenisasi satu paket dengan proyek imperialalisme dan modernisasi bangsa Eropa, selain keinginan untuk memperluas daerah koloni untuk memasarkan produk-produk hasil refolusi industeri yang melada erofa.
Imperialisme Eropa tidak hanya membonceng gerilya gerejawan dan para penginjil untuk menyampaikan ’ajaran jesus’ untuk menyapa umat manusia diseluruh dunia untuk ’mengikuti’ ajaran jesus. Tetapi juga membawa angin modernisasi yang sedang melanda erofa. Modernisasi yang terhembus melalui model pendidikan barat (belanda) di indonesia mengusung paham-paham yang melahirkan moernisasi erofa, seperti sekularisme, individualisme, liberalisme dan rasionalisme. Jika penetrasi itu tidak dihentikan maka akan terlahir generasi baru islam yang rasionaltetapi liberal dan sekuler.
a. Faktor Internal
Faktor internal adalah faktor yang berasal dari dalam diri umat islam sendiri yang tercermin dalam dua hal, yaitu sikap beragama dan sistem pendidikan islam.Sikap beragama umat islam saat itu pada umumnya belum dapat dikatakan sebagai sikap beragama yang rasional. Sirik, taklid, dan bid’ah masih menyelubungai kehidupan umat islam, terutama dalam lingkungan kraton, dimana kebudayaan hindu telah jauh tertanam.
Sikap beragama yang demikian bukanlah terbentuk secara tiba-tiba pada awal abad ke 20 itu, tetapi merupakan warisan yang berakar jauh pada masa terjadinya proses islamisasi beberapa abad sebelumnya.
Seperti diketahui proses islamisasi di indonesia sangat di pengaruhi oleh dua hal, yaitu Tasawuf/Tarekat dan mazhab fikih, dan dalam proses tersebut para pedagang dan kaum sifi memegang peranan yag sangat penting. Melalui merekalah islam dapat menjangkau daerah-daerah hampir diseluruh nusantara ini.
b. Faktor eksternal
Faktor lain yang melatarbelakangi lahirnya pemikiran Muhammadiyah adalah faktor yang bersifat eksternal yang disebabkan oleh politik penjajahan kolonial belanda. Faktor tersebut antara lain tanpak dalam system pendidikan kolonial serta usaha kearah westrnisasi dan kristenisasi.
Pendidikan kolonial dikelola oleh pemerintah kolonial untuk anak-anak bumi putra, ataupun yang diserahkan kepada misi and zending Kristen dengan bantuan financial dari pemerintah belanda. Pendidikan demikian pada awal abad ke 20 telah meyebar dibeberapa kota, sejak dari pendidikan dasar sampai atas, yang terdiri dari lembaga pendidikan guru dan sekolah kejuruan. Adanya lembaga pendidikan colonial terdapatlah dua macam pendidikan diawal abad 20, yaitu pendidikan islam tradisional dan pendideikan colonial. Kedua jenis pendidikan ini dibedakan, bukan hanya dari segi tujuan yang ingin dicapai, tetapi juga dari kurikulumnya.
Pendidikan kolonial melarang masuknya pelajaran agama dalam sekolah-sekolah colonial, dan dalan artian ini orang menilai pendidikan colonial sebagai pendidikan yang bersifat sekuler, disamping sebagai peyebar kebudayaan barat. Dengan corak pendidikan yang demikian pemerintah colonial tidak hanya menginginkan lahirnya golongan pribumi yang terdidik, tetapi juga berkebudayaan barat. Hal ini merupakan salah satu sisi politik etis yang disebut politik asisiasi yang pada hakekatnya tidak lain dari usaha westernisasi yang bertujuan menarik penduduk asli Indonesia kedalam orbit kebudayaan barat.
Dari lembaga pendidikan ini lahirlah golongan intlektual yang biasanya memuja barat dan menyudutkan tradisi nenekmoyang serta kurang menghargai islam, agama yang dianutnya. Hal ini agaknya wajar, karena mereka lebih dikenalkan dengan ilmu-ilmu dan kebudayaan barat yang sekuler anpa mengimbanginya dengan pendidiakan agama konsumsi moral dan jiwanya. Sikap umat yang demikianlah tankanya yang dimaksud sebagai ancaman dan tantangan bagi islam diawal abad ke 20.
2. Proses penetapan hukum dalam majelis tarjih muhammdiyah
Menurut pandangan Muhammadiyah proses pembentukan Fatwa Ijtihad dipahami sebagai aktifitas mencurahkan segena kemampuan berfikir dalam menggali dan merumuskan hukum syar’i yang bersifat zhanni dengan menggunakan metode tertentu yang dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kemapuan, berkompeten baik secara metodologis maupun permasalahan. Ijtihad berfungsi sebagai metode merumuskan ketetapan-ketetapan hukum yang belum terumuskan dalam Al-Qur’an atau yang ruang lingkupnya masalah-masalah yang memiliki dalil Zhanniyyud. Dengan demikian bagi Muhammadiyah Ijtihad bukan sebagai sumber hukum melainkan sebagai metode penetapan hukum.
Muhammadiyah dalam Ijtihad sesuai dengan qoeda ushul fiqh menempuh tiga jalur, yaitu:
(1). Al-Ijtihad Bayani, (semantik) dengan pola metode kebahasaan, yakni menjelaskan hukum yang permaslahannya telah diatur dalam Al-Qur’an dan Hadist. Bayani dapat diartikan pola ijtihad Muhammadiyah untuk memahami nash yang Mujmal dalam hal-hal yang mengandung musytarak. Hal-hal yang sudah jelas ketentuannya dalam nash baik Al-Qur’an maupun Hadist maka secara praktis dapat ditetapkan berdasarkan nash yang sudah jelas.
(2). Tahlili (rasionalistik) metode pendekatan dengan jalan rasionalitik atau penalaran, sebelumnya majelis tarjih menggunakan istilah Qiyasi yakni menyelesaikan kasus hukum yang sifatnya baru dengan cara menganalogi atau mengqiaskan dengan masalah yang telah diatur oleh Al-Qur’an dan Hadist. Akan tetapi metode qiyasi disadari memiliki ruang lingkup yang terbatas, dengan metode Tahlili jauh lebih luas dari metode qiyasi sekaligus mencakup metode qiyasi.
(3) Al-Ijtihad al-Istislahl (filosofis), yakni menyelesaikan hukum baru yang tidak terdapat dalam dua sumber pokok Al-Qur’an dan Hadist. Dengan cara penalaran dengan memperhatikan nilai-nilai maslahat. Teknik Ijtihad yang dilakukan oleh majelis tarjih menggunakan teknik dalam menetapkan hukum adalah Al-Qur’an dan as-Sunnah al-Maqbulah, yaitu pemahaman terhadap kedua sumber tersebut dilakukan secara komprehensif integralistik melalui pendekatan bayani, burhani dan irfani dalam suatu hubungan yang spiral.Ijma,.Qiyas.Maslahah Mursalah.
Dalam proses penetapan fatwa terkadang dalam ta’arudh al-adillah terdapat pertentangan dalil yang masing-masing menunjukan ketentuan hukum yang berbeda. Jika terjadi ta’arudh maka penyelelesain yang dilakukan oleh Majelis Tarjih dengan urutan cara-cara sebagai berikut: Al-Jam’u wa al-taufiq. Menerima semua dalil walaupun terjadi pertentangan, Majelis Tajih dalam menetapkan fatwanya bisa mempersilakan umatnya untuk memilih pendapat yang dianggapnya kuat. Al-Tarjih, yaitu memilih pendapat dengan memilki dalil yang lebih kuat di bandingkan dengan pendapat lain yang dianggap lemah. Al-Naskh, yakni yakni mengamalkan dalil yang munculnya lebih akhir dengan menggunakan kaedah ulama secara otomatis mentasich hokum yang datang lebih awal. Al-tawaqquf. Mencari dalil baru dengan cara menghentikan penelitian dalil yang bertentangan.
Pendekatan yang digunakan dalam menetapkan hukum-hukum ijtihadiyah adalah;At-tafsir al-Ijtima’I al-mu’ashir (hermeunetik). At-Tarikhi (historis).As-Susiuluji (sosiologis)Al-antrubuluji (antrapologi), Metode terhadap nash berupa hadist Majelis Tarjih memperhatikan atau mengambil hukum berdasarkan hadist yang memenuhi;
Dari sisi sanad hadist yang dapat diterima berdasarkan kualitas sanad Hadist, dan kuantitas perawi, apakah dalam sebuah hadist sebagai pegangan penetapan hukum memilki sanad yang mustatir, memiliki derajat hadis yang maqbul dan seberapa banyak perawi dalam thabaqah dan jalur sanad, kemudian bentuk dan sifat periwayatan hadis. Sighat penerimaan dan pemberian Hadist.Dari segi matan Hadist, majelis tarjih akan memperhatikan matan yang memiliki sighot cegahan (al-nahi) akan lebih diutamakan matan yang memilki sighat perintah (al-amr). Sighat yang khusus (khash) akan diutamakan dengan matan yang memiliki sighat umum (‘am).
3. Tugas, fungsi dan kedudukan majelis tarjih dalam hukum tata nasional
a) Tugas majelis tarjih
Majelis Tarjih dan Tajdid memiliki rencana strategis untuk: Menghidupkan trjih, tajdid, dan pemikiran Islam dalam Muhammadiyah sebagai gerakan pembaharuan yang kritis-dinamis dalam kehidupan masyarakat dan proaktif dalam menjalankan problem dan tantangan perkembangan sosial budaya dan kehidupan pada umumnya sehinggan Islam selalu menjadi sumber pemikiran, moral, dan praksis sosial di tengah kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang sangat kompleks. Berdasarkan garis besar program, Majelis ini mempunyai tugas pokok:
1. Mengembangkan dan menyegarkan pemahaman dan pengalaman ajaran Islam dalam kehidupan masyarakat yang multikultural dan kompleks.
2. Mensistematisasi metodologi pemikiran dan pengalaman Islam sebagai prinsip gerakan tajdid dalam gerakan Muhammadiyah.
3. Mengoptimalkan peran kelembagaan bidang tajdid, tarjih dan pemikiran Islam untuk selalu proaktif dalam menjawab masalah riil masyarakat yang sedang berkembang.
4. Mensosialisasikan produk-produk tajdid, tarjih dan pemikiran keislaman Muhammadiyah ke seluruh lapisan masyarakat.
5. Membentuk dan mengembangkan pusat penelitian, kajian, dan informasi bidang tajdid pemikiran Islam yang terpadu dengan bidang lain.
Adapun tugas-tugas Majelis Tarjih, sebagaimana yang tertulis dalam Qa’idah Majelis Tarjih 1961 dan diperbaharuhi lewat keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah No. 08/SK-PP/I.A/8.c/2000, Bab II pasal 4 , adalah sebagai berikut :
1. Mempergiat pengkajian dan penelitian ajaran Islam dalam rangka pelaksanaan tajdid
dan antisipasi perkembangan masyarakat.
2. Menyampaikan fatwa dan pertimbangan kepada Pimpinan Persyarikatan guna
menentukan kebijaksanaan dalam menjalankan kepemimpinan serta membimbing umat , khususnya anggota dan keluarga Muhammadiyah.
3. Mendampingi dan membantu Pimpinan Persyarikatan dalam membimbing anggota
melaksanakan ajaran Islam
4 . Membantu Pimpinan Persyarikatan dalam mempersiapkan dan meningkatkan kualitas
Ulama.
5. Mengarahkan perbedaan pendapat/faham dalam bidang keagamaan ke arah yang lebih maslahat.
b) Fungsi majelis tarjih
Majelis Tarjih didirikan atas dasar keputusan kongres Muhammadiyah ke- XVI pada tahun 1927, atas usul dari K.H. Mas Mansyur.
Fungsi dari majelis ini adalah mengeluarkan fatwa atau memastikan hukum tentang masalah-masalah tertentu. Masalah itu tidak perlu semata-mata terletak pada bidang agama dalam arti sempit, tetapi mungkin juga terletak pada masalah yang dalam arti biasa tidak terletak dalam bidang agama, tetapi pendapat apapun juga haruslah dengan sendirinya didasarkan atas syari’ah, yaitu Qur’an dan Hadits, yang dalam proses pengambilan hukumnya didasarkan pada ilmu ushul fiqh. Majelis ini berusaha untuk mengembalikan suatu persoalan kepada sumbernya, yaitu Al-Qur’an dan Al-Hadits, baik masalah itu semula sudah ada hukummnya dan berjalan di masyarakat tetapi masih dipertikaikan di kalangan umat Islam, ataupun yang merupakan masalah-masalah baru, yang sejak semula memang belum ada ketentuan hukumnya, seperti masalah keluarga berencana, bayi tabung, bank dan lain-lain.
c) Kedudukan majelis tarjih
Majelis Tarjih ini mempunyai kedudukan yang istimewa di dalam Persyarikatan, karena selain berfungsi sebagai Pembantu Pimpinan Persyarikatan, mereka memiliki tugas untuk memberikan bimbingan keagamaan dan pemikiran di kalangan umat Islam Indonesia pada umumnya dan warga persyarikatan Muhammadiyah khususnya. Sehingga, tidak berlebihan kalau dikatakan bahwa Majelis Tarjih ini merupakan ‘ Think Thank “ –nya Muhammadiyah. Ia bagaikan sebuah “ processor “ pada sebuah komputer, yang bertugas mengolah data yang masuk sebelum dikeluarkan lagi pada monitor.
4. Struktur Pimpinan Majelis Tarjih Daerah Malang
SUSUNAN ANGGOTA PIMPINAN MAJELIS TARJIH DAN TAJDID PIMPINAN DAERAH MUHAMMADIYAH KOTA MALANG
PERIODE 2010 – 2015
Ketua | : | Azhar Muttaqin, M.Ag |
Sekretaris | : | Sukmajaya, S.Hi |
Anggota | : | Ramelan, S.Pdi |
| | Farid Hamidi, LC Muh. Novi Rifa’I, S.Hi |
| | Aprial Fakih, S.Pdi Sahran, S.Pdi Rasikh Adila |
Lajnah Tarjih | : | H. Moh. Yasin Suhaimie |
| | H. Zuber Suryadi, LC |
| | H. Amrizal Arief, LC Prof.Dr.H. Ishomuddin, M.Si |
| | Drs.H. Nurhakim, MA |
| | Drs.H. Syamsul Rizal Yazid, MA |
| | Drs. Khusnul Hadi |
| | Drs. Ainur Rafiq |
| | Drs. Zulfi Mubaraq, MA Drs.H.M. Taufiq, M.Ag |
Visi
Tertatanya manajemen dan jaringan guna meningkatkan efektifitas kinerja Majelis menuju gerakan tarjih dan tajdid yang lebih maju, profesional, modern, dan otoritatif sebagai landasan yang kokoh bagi peningkatan kualitas Persyarikatan dan amal usaha.
Misi
1. Mewujudkan landasan kerja Majelis yang mampu memberikan ruang gerak yang dinamis dan berwawasan ke depan;
2. Revitalisasi peran dan fungsi seluruh sumber daya majelis;
3. Mendorong lahirnya ulama tarjih yang terorganisasi dalam sebuah institusi yang lebih memadai;
4. Membangun model jaringan kemitraan yang mendukung terwujudnya gerakan tarjih dan tajdid yang lebih maju, profesional, modern, dan otoritatif;
5. Menyelenggarakan kajian terhadap norma-norma Islam guna mendapatkan kemurniannya, dan menemukan substansinya agar didapatkan pemahaman baru sesuai dengan dinamika perkembangan zaman;
6. Menggali dan mengembangkan nilai-nilai Islam, serta menyebarluaskannya melalui berbagai sarana publikasi.
Daftar Majelis dan Lembaga dalam pimpinan cabang muhammadiyah
Majelis
- Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan
- Majelis Tarjih dan Tajdid
- Majelis Tabligh
- Majelis Pendidikan Tinggi
- Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah
- Majelis Pendidikan Kader
- Majelis Pembina Kesehatan Umum
- Majelis Pelayanan Sosial
- Majelis Wakaf dan Kehartabendaan
- Majelis Pemberdayaan Masyarakat
- Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Majelis Lingkungan Hidup
- Majelis Pustaka dan Informasi
Lembaga
- Lembaga Pengembangan Cabang dan Ranting
- Lembaga Pengawas Pengelolaan Keuangan
- Lembaga Penelitian dan Pengembangan
- Lembaga Penanggulangan Bencana
- Lembaga Amal Zakat Infaq dan Shodaqqoh
- Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
- Lembaga Seni Budaya dan Olahraga
- Lembaga Hubungan dan Kerjasama International
1. KESIMPULAN
a. Keinginan dari KH. Akhmad Dahlan untuk mendirikan organisasi yang dapat dijadikan sebagai alat perjuangnan dan da’wah untuk nenegakan amar ma’ruf nahi munkar yang bersumber pada Al-Qur’an, surat Al-Imron:104 dan surat Al-ma’un sebagai sumber dari gerakan sosial praktis untuk mewujudkan gerakan tauhid.
b. (1). Al-Ijtihad Bayani, (semantik) dengan pola metode kebahasaan, yakni
menjelaskan hukum yang permaslahannya telah diatur dalam Al-Qur’an dan Hadist. Bayani dapat diartikan pola ijtihad Muhammadiyah untuk memahami nash yang Mujmal dalam hal-hal yang mengandung musytarak. Hal-hal yang sudah jelas ketentuannya dalam nash baik Al-Qur’an maupun Hadist maka secara praktis dapat ditetapkan berdasarkan nash yang sudah jelas.
(2). Tahlili (rasionalistik) metode pendekatan dengan jalan rasionalitik atau penalaran, sebelumnya majelis tarjih menggunakan istilah Qiyasi yakni menyelesaikan kasus hukum yang sifatnya baru dengan cara menganalogi atau mengqiaskan dengan masalah yang telah diatur oleh Al-Qur’an dan Hadist. Akan tetapi metode qiyasi disadari memiliki ruang lingkup yang terbatas, dengan metode Tahlili jauh lebih luas dari metode qiyasi sekaligus mencakup metode qiyasi.
(3) Al-Ijtihad al-Istislahl (filosofis), yakni menyelesaikan hukum baru yang tidak terdapat dalam dua sumber pokok Al-Qur’an dan Hadist. Dengan cara penalaran dengan memperhatikan nilai-nilai maslahat. Teknik Ijtihad yang dilakukan oleh majelis tarjih menggunakan teknik dalam menetapkan hukum adalah Al-Qur’an dan as-Sunnah al-Maqbulah, yaitu pemahaman terhadap kedua sumber tersebut dilakukan secara komprehensif integralistik melalui pendekatan bayani, burhani dan irfani dalam suatu hubungan yang spiral.Ijma,.Qiyas.Maslahah Mursalah.
c. Tugas majelis tarjih :
1. Mempergiat pengkajian dan penelitian ajaran Islam dalam rangka pelaksanaan tajdid dan antisipasi perkembangan masyarakat.
2. Menyampaikan fatwa dan pertimbangan kepada Pimpinan Persyarikatan guna
menentukan kebijaksanaan dalam menjalankan kepemimpinan serta membimbing
umat , khususnya anggota dan keluarga Muhammadiyah.
3. Mendampingi dan membantu Pimpinan Persyarikatan dalam membimbing anggota melaksanakan ajaran Islam
Fungsi majelis tarjih : mengeluarkan fatwa atau memastikan hukum tentang masalah-masalah tertentu. Masalah itu tidak perlu semata-mata terletak pada bidang agama dalam arti sempit, tetapi mungkin juga terletak pada masalah yang dalam arti biasa tidak terletak dalam bidang agama, tetapi pendapat apapun juga haruslah dengan sendirinya didasarkan atas syari’ah, yaitu Qur’an dan Hadits, yang dalam proses pengambilan hukumnya didasarkan pada ilmu ushul fiqh
Kedudukan Majelis Tarjih :
Majelis Tarjih ini mempunyai kedudukan yang istimewa di dalam Persyarikatan, karena selain berfungsi sebagai Pembantu Pimpinan Persyarikatan, mereka memiliki tugas untuk memberikan bimbingan keagamaan dan pemikiran di kalangan umat Islam Indonesia pada umumnya dan warga persyarikatan Muhammadiyah khususnya.
. d.
SUSUNAN ANGGOTA PIMPINAN MAJELIS TARJIH DAN TAJDID PIMPINAN DAERAH MUHAMMADIYAH KOTA MALANG
PERIODE 2010 – 2015
Ketua | : | Azhar Muttaqin, M.Ag |
Sekretaris | : | Sukmajaya, S.Hi |
Anggota | : | Ramelan, S.Pdi |
| | Farid Hamidi, LC Muh. Novi Rifa’I, S.Hi |
| | Aprial Fakih, S.Pdi Sahran, S.Pdi Rasikh Adila |
Lajnah Tarjih | : | H. Moh. Yasin Suhaimie |
| | H. Zuber Suryadi, LC |
| | H. Amrizal Arief, LC Prof.Dr.H. Ishomuddin, M.Si |
| | Drs.H. Nurhakim, MA |
| | Drs.H. Syamsul Rizal Yazid, MA |
| | Drs. Khusnul Hadi |
| | Drs. Ainur Rafiq |
| | Drs. Zulfi Mubaraq, MA Drs.H.M. Taufiq, M.Ag |
0 komentar:
Posting Komentar